Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019

Nasional

News / Nasional

Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019

Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019

KEPONEWS.COM - Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019 Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkhari...

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma pada Jumat (17/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Permadi dan Lieus.

Meninggal di Usia 97 Tahun, Doris Day Pelantun Lagu Que Sera Sera Sempat Menderita Pneumonia

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Permadi dan Lieus mendapatkan pemanggilan kedua, lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini.

Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus berbeda.

Densus 88 Dalami Ada Tidaknya Keterlibatan 2 WNI di Malaysia dengan Jaringan Teroris

Permadi selaku saksi atas laporan sangkaan makar terhadap Kivlan Zen, sementara Lieus dilaporkan atas sangkaan makar dan isu bohong.

"Jadi berita terakhir dari Wadirtipidum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi maupun pak Lieus," kata Dedi.

"Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," imbuhnya.

Penjelasan Permadi

Comments