Aturan untuk Penumpang Pesawat Komersil Selama PSBB

Nasional

News / Nasional

Aturan untuk Penumpang Pesawat Komersil Selama PSBB

Aturan untuk Penumpang Pesawat Komersil Selama PSBB

KEPONEWS.COM - Aturan untuk Penumpang Pesawat Komersil Selama PSBB Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa pen...

Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang mempunyai tugas (dinas), jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point, kata Anas.

Syarat yang pertama ialah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui mempunyai suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain merupakan kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

Beberapa kasus yang kami temukan ialah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes, kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas ialah penumpang wajib mempunyai surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat mempunyai syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan, jelas Anas.

Sebagai berita tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun software travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat), pungkas Anas.

covid19.go.id

Aturan untuk Penumpang Pesawat Komersil Selama PSBB

Comments