Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya

Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya

KEPONEWS.COM - Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dikarenakan duduk pe...

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dikarenakan duduk perkara administrasi. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan beleid itu rampung sebelum pemilihan presiden (Pilpres) di 17 April 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Berita Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan, percepatan penetapan PP itu dimaksudkan untuk tersedia waktu yang cukup guna proses administrasi hingga proses pencairan dana.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor

Oleh karena itu, pihaknya memerlukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku inisiator penyusunan PP. Dengan demikian, Kemenkeu dapat menyusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia memastikan, pemberian THR bagi PNS dan pensiunan sudah sesuai jadwal, adalah pada bulan Mei 2019. Hal ini mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai semenjak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.

pns

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. Hal ini agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden," kata dia.

Nufransa menyatakan, dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu terus menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain.

"Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat," pungkasnya.

(kmj)

Comments