Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

KEPONEWS.COM - Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) berharap PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru tidak diberlakukan. Hal ini diungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati. I...

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) berharap PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru tidak diberlakukan.

Hal ini diungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati. Ia mengatakan PPKM level 3 akan banyak mempengaruhi sektor pariwisata yang kini mulai pulih, seiring terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pertama saya berharap PPKM level 3 tidak diberlakukan," ujar Nunung dalam acara diskusi bersama Suara, Kamis (25/11/2021).

Meski tidak diberlakukan, Nunung siap bila protokol kesehatan diterapkan seperti dalam aturan PPKM level 3.

Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo

Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat bagi mereka yang ingin menonton di XXI Sleman City Hall. (Istimewa)Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat bagi mereka yang ingin menonton di XXI Sleman City Hall. (Istimewa)

Melalui kebijakan ini, menurut Nunung, para anggota ASITA akan bisa mencari solusi karena tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat untuk berlibur.

"Untuk improve perlaksaannya seperti di PPKM level 3, itu masih bisa saya jelaskan keanggota saya," timpal Nunung.

Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.

Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan wacana adanya larangan mudik Nataru.

RedDoorz Siap Berperan Dalam Pemulihan Pariwisata dengan Gandakan Properti di 2022

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

Comments