Selasa, 10 Mei 2022 21:25 WIB
Terduga.curanmor bernama Apek terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat diciduk. Foto: sumeks.co
PALEMBANG - Dua terduga kasus pencurian motor bernama Oliv Saputra Alias Apek (29) dan Pirman (29) diciduk di daerah RM Sederhana Jakabaring Palembang, Selasa (10/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu dari dua pelaku yang merupakan warga Jalan R Sukamto, Lr Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang ini terpaksa ditembak petugas.
Saat diciduk, terduga melawan dan terpaksa dilumpuhkan, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (10/5).
Apek dan Pirman diciduk karena menggasak motor Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV milik korban Ahmad Samsuri (59), di Jalan R Sukamto, Lr Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Selasa (25/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat kejadian, korban sedang tertidur," ujarnya.
Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat persembunyian mereka.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara, ujarnya.
Sementara terduga Rendi telah mengakui perbuatannya.
Dua terduga kasus pencurian motor bernama Oliv Saputra Alias Apek (29) dan Pirman (29) diciduk di daerah RM Sederhana Jakabaring Palembang, Selasa (10/5).
BERITA TERKAIT
Comments