Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja

Nasional

News / Nasional

Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja

Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja

KEPONEWS.COM - Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja Selasa, 20 Juli 2021 17:41 WIB Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, S...

Selasa, 20 Juli 2021 17:41 WIB

Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, Selasa (20/7). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

CIANJUR - Diduga sebagai bandar obat terlarang, Anwar (30) diciduk polisi.

Dia diciduk saat hendak mengambil paket bersisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jawa Barat.

Obat-obatan daftar G sebanyak 29 ribu butir itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu berawal dari berita warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, dimana kecurigaan anggota mengarah ke tersanga Anwar warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, terduga hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," tuturnya, Selasa.

Saat terduga telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur.

Terduga bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Bahkan pihaknya, akan menelusuri, kemana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Terduga akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 perihal kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

SPONSORED CONTENT

Comments