Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

Nasional

News / Nasional

Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

KEPONEWS.COM - Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam Sabtu, 08 Agustus 2020 05:52 WIB Andreas Pati Jumat (25) (kedua kanan), pembunuh dua anak kandungnya saat diciduk polisi di Desa Balaweling Noten, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (5/...

Sabtu, 08 Agustus 2020 05:52 WIB

Andreas Pati Terancam Hukuman Mati, Dia Sangat Kejam

Andreas Pati Jumat (25) (kedua kanan), pembunuh dua anak kandungnya saat diciduk polisi di Desa Balaweling Noten, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (5/8/2020). Foto: Istimewa/Antara

KUPANG - Pria bernama Andreas Pati Jumat (25) diduga telah membunuh dua anak kandungnya, masing-masing YBO (3) dan ABD (2) di Desa Balaweling Noten, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Andreas Pati terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman bagi pelaku ialah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat (7/8).

Wayan Pasek memaparkan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada terduga karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.

Terduga dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, wacana Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya merupakan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Jadi kita (penyidik Polres Flores Timur, red) kenakan pasal berlapis kepada terduga karena tergolong pembunuhan berencana," kata Sujana.

Ia memaparkan saat ini diduga pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.

BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT

Comments