Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review

Nasional

News / Nasional

Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review

Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review

KEPONEWS.COM - Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review JAKARTA - Lembaga Kemahasiswaan Fakultas (LKF) Hukum UKSW bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Diskusi Ilmiah di Gedung E 126 UKSW,...

JAKARTA - Lembaga Kemahasiswaan Fakultas (LKF) Hukum UKSW bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Diskusi Ilmiah di Gedung E 126 UKSW, pada hari Senin (21/10).

Diskusi bertajuk Langkah Konstitusional Pasca Permberlakuan UU No.19 Tahun 2019 perihal KPK dihadiri oleh sejumlah pimpinan Lembaga Kemahasiswaan (LK) baik tingkatan Fakultas maupun Universitas serta ratusan mahasiswa UKSW.

Dalam sambutannya, Jonathan selaku Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UKSW memberikan bahwa diskusi ilmiah ini bertujuan untuk merespon adanya problematika dan kontroversi pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 perihal KPK.

Harapan kami dari diskusi ini semoga dapat memfasilitasi keresahan-keresahan yang tampak di kalangan mahasiswa/mahasiswi serta masyarakat pada umumnya. Melalui diskusi ini mahasiswa akan memahami peran intelektualitasnya, bukan hanya dengan cara turun ke jalan melainkan juga melalui pendekatan-pendekatan akademis," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU KPK

Dalam diskusi tersebut, para pakar Hukum Tata Negara yang menjadi narasumber membahas langkah-langkah konstitusional seperti judicial review dan legislative review terhadap UU No. 19 tahun 2019 wacana KPK.

Adapun tiga pembicara dalam diskusi ini diantaranya Dr. Agus Riewanto pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Junaidi pakar HTN FH Universitas Semarang (USM), dan Dr. Umbu Rauta Direktur PSHTK dan pakar HTN UKSW.

Dalam pemaparan materinya, Agus menggambarkan bahwa ada tiga langkah konstitusional atas UU KPK yaitu executive atau legislative review dengan penerbitan Perppu oleh Presiden dan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga langkah konstitusional ini sah-sah saja diambil. Bila menempuh langkah judicial review, maka ada 2 argumen mendasar yaitu uji secara formil dan materil, tegas Agus.

Sementara itu, Junaidi mengutarakan bahwa saat ini langkah konstitusional yang paling tepat dan efektif untuk diambil ialah judicial review.

Perihal mengajukan gugatan melalui JR merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi.

Akademisi Nilai Langkah Paling Tepat Revisi UU KPK Melalui Judicial Review

Comments