Dalam sidang yang berlangsung hari Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah. Dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
"Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan berita yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," demikian bunyi putusan dari hakim.
Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat Dhani sendiri dulunya merupakan musisi yang sangat berbakat. Berikut ini 5 lagu cinta dari Dewa 19 yang menurut kami ialah sebuah masterpiece dari Dhani. Simak listnya di sini.
(kpl/frs)
Comments