JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat financial Technology (fintech) yang terdaftar dan berizin mencapai 144 perusahaan per 30 Oktober 2019.
Sebelumnya hanya terdapat 127 perusahaan, lalu terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang sudah terdaftar. Demikian dikutip dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Minggu (10/11/2019).
1.773 Fintech Ilegal Disetop Satgas Investasi hingga Oktober 2019
17 fintech tersebut adalah DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.
"OJK mengimbau masyarakat untuk memakai jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK" tulis OJK.
Transaksi Jasa Keuangan Digital Asean Ditaksir Tembus USD38 Miliar
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 1.773 entitas atau perusahaan fintech peer to peer lending. Di mana perusahaan tersebut tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019.
Selanjutnya
Comments