Kamis, 08 April 2021 09:03 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
JEMBER - Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Berikut ini beberapa fakta kasus yang mencoreng nama baik Unej tersebut.
Pertama, korban masih berusia 16 tahun.
"Korban ialah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini.
Kedua, korban tinggal di rumah oknum dosen semenjak Juni 2019.
Yamini mengatakan, korban tinggal di rumah pamannya itu semenjak Juni 2019.
Ketiga, korban dua kali dilecehkan pamannya.
Pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT
Comments