JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.
"Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal," ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR
Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya memakai cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.
Selanjutnya
Comments