6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman

Nasional

News / Nasional

6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman

6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman

KEPONEWS.COM - 6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya menemukan enam kejanggalan dari pelaksanaan program Kartu Prakerja. Atas temuannya itu, ICW mendesak Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi p...

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya menemukan enam kejanggalan dari pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Atas temuannya itu, ICW mendesak Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"ICW menuntut agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap adanya sangkaan maladministrasi pada Program Kartu Prakerja dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja, karena indikasi maladministrasi semenjak dalam proses perencanaan," kata Peneliti ICW Wanna Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

ICW pun telah melaporkan enam sangkaan maladministrasi ke Ombudsman pada hari ini.

Dalam laporannya, setidaknya terdapat enam landasan program tersebut harus dihentikan terlebih dahulu oleh pemerintah, yaitu:

Program Paket Pelatihan Kartu Pra Kerja Dihentikan

Pertama, penempatan Program Kartu Prakerja dinilai tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ICW menilai, idealnya program itu diampu oleh Kementerian Ketenagakerjaan lantaran sesuai dengan tugas pokok dan ranah kewenanganannya.

ICW juga menilai potensi konflik kepentingan dapat timbul lantaran menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja.

"Karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," papar Wanna.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan dianggap tidak layak dan mengandung konflik kepentingan.

6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman

Comments