6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional

6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional

KEPONEWS.COM - 6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional Selama masa transisi menuju new normal, masyarakat diizinkan untuk kembali melakukan penerbangan baik secara domestik maupun internasional. Meski demikian masyarakat diimbau untuk menaati sejumlah pro...

Selama masa transisi menuju new normal, masyarakat diizinkan untuk kembali melakukan penerbangan baik secara domestik maupun internasional. Meski demikian masyarakat diimbau untuk menaati sejumlah protokol kesehatan yang berlaku.

Bagi para penumpang yang berdomisili dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM). Sementara syarat lainnya yang harus dipenuhi ialah Rapid Test dan Swab PCR.

Selain itu para penumpang juga diizinkan melakukan pemeriksaan memakai rapid test saja pada beberapa penerbangan di daerah tertentu selain Denpasar, Balikpapan, Lombok, Surabaya, Padang, Timika dan Jayapura.

pesawat terbang

Merangkum dari AngkasaXplore Team, Senin (6/7/2020), berikut enam hal baru yang wajib Kamu ketahui sebelum melakukan penerbangan domestik maupun internasional.

1.Bagi penumpang yang hanya transit di Jakarta tidak memerlukan SIKM.

2.Untuk pemeriksaan kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib membawa hasil Swab PCR dari negara keberangkatan.

3.Jikalau WNA dan WNI yang datang ke Indonesia tidak membawa hasil Swab PCR maka setibanya di Indonesia akan dites dan dikarantina pada fasilitas yang sudah disediakan pemerintah sampai hasil tes keluar.

4. Fasilitas karantina yang disediakan pemerintah tidak berbayar alias gratis. Apabila di Jakarta akan dikarantina di Wisma Atlet dan Asrama Haji. Jikalau di Medan akan dikarantina di Lubuk Pakam.

5. Penumpang yang hendak terbang ke Singapura wajib memenuhi beberapa syarat. Beberapa di antaranya merupakan Long-Term Visit Pass Holder, Work Pass Holder, Student's Pass Holder, dan Permanent Residence

Pesona 5 Ratu Sinetron Era 90-an, Masih Secantik Dulu Lho!

6. Menunjukkan surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif. Selain itu juga mengisi formulir kewaspadaan kesehatan provinsi Bali.

(DRM)

Comments