6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 yang Ditutup Minggu 24 November

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 yang Ditutup Minggu 24 November

6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 yang Ditutup Minggu 24 November

KEPONEWS.COM - 6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 yang Ditutup Minggu 24 November JAKARTA Ada pembukaan ada pula penutupan, itu merupakan sesuatu yang hakiki. Hal itu berlaku juga untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka semenjak...

JAKARTA Ada pembukaan ada pula penutupan, itu merupakan sesuatu yang hakiki. Hal itu berlaku juga untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka semenjak 11 November kemudian mayoritas instansi akan menutup pendaftaran pada Minggu 24 November.

Jelang Ditutup, Pelamar CPNS Tembus 4,1 Juta Orang

Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta di balik pendaftaran CPNS 2019, Sabtu (23/11/2019):

1. Pelamar CPNS 2019 Ditargetkan 4,5 Juta Orang

Pemerintah Indonesia menargetkan pelamar CPNS tahun ini sebesar 4 sampai 4,5 juta. Ternyata, sasaran ini sama dengan tahun sebelumnya.

"Kemarin kan sampai 4 hingga 4,5 juta ya. Kurang lebih juga segitu lah. Kita harapkan masih banyak yang mau daftar, ungkap Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian PanRB Andi Rahadian, di Kantor Kementerin PanRB, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Ia juga memaparkan jumlah pelamar CPNS akan bertahan seiring tanggal pendaftaran yang kian dekat.

"Kita perkirakan masih sama, tahun lalu aja angka segitu ya bisa lah sampai segitu lagi. info dari BKN juga masih banyak, kan biasanya saat saat terakhir ya, ini nanti lihat 24 November," lanjutnya.

PNS Kerja dari Rumah Tak Produktif Siap-Siap Kena Hukuman

2. Passing Grade CPNS 2019 Mengalami Perubahan

Kemenpan RB telah menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini.

Pada Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, passing grade yang ditetapkan untuk TKP yaitu 126, untuk TIU sebesar 80, dan 65 untuk TWK.

Passing Grade CPNS 2019 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ini mengalami penurunan. Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) tetap dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terjadi peningkatan.

Tidak hanya itu, Pelamar dari kategori P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang Perihal Nilai Ambang Batas SKD bisa lansung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

CPNS

Selanjutnya

Comments