5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol

Nasional

News / Nasional

5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol

5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol

KEPONEWS.COM - 5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol Musim mudik tiba. Beberapa perusahaan pemangku kepentingan, terutama Badan Usaha Milik Negara, sudah menyiapkan mudik ini. Semua bekerja agar masyarakat bisa berlebaran di kampung halaman. Berkumpul b...

Musim mudik tiba. Beberapa perusahaan pemangku kepentingan, terutama Badan Usaha Milik Negara, sudah menyiapkan mudik ini. Semua bekerja agar masyarakat bisa berlebaran di kampung halaman. Berkumpul bersama keluarga.

Salah satu perusahaan yang bekerja memastikan kelancaran mudik masyarakat merupakan Jasa Raharja. "Kami selalu berdoa agar semua pemudik selamat sampai tujuan," kaya Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di sela penyerahan penghargaan untuk VIVA.co.id akhir pekan lalu.


5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol
VIVA
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding

Namun, meski kerja siang malam di tengah libur panjang, ternyata banyak yang tak tahu peran Jasa Raharja ini. Berkut 5 fakta BUMN Jasa Raharja.

1. Bukan perusahaan tol

Dalam satu survei yang dilakukan internal perusahaan, banyak masyarakat yang mengira bila Jasa Raharja merupakan perusahaan pengelola jalan tol. Padahal faktanya jauh beda. Hanya nama saja yang mirip.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang sahamnya 100 persen dimiliki negara melalui Kementerian BUMN. Tugas utamanya ialah bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tugas ini berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Sedangkan perusahaan yang mengelola jalan tol ialah Jasa Marga. Meski sama-sama BUMN, dua perusahaan ini sangat jauh berbeda.

2. Gotong royong

Jasa Raharja bertugas mengumpulkan premi bagi penumpang angkutan umum dan kendaraan. Besaran premi bagi penumpang mulai dari Rp60 per penumpang sekali jalan. Sedangkan pemilik kendaraan akan dibebankan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) pada saat membayar pajak tahunan. Besarannya mulai dari Rp3 ribu untuk sepeda motor di bawah 50cc hingga Rp163 ribu untuk truk besar.

"Ini sifatnya gotong royong, jadi tidak sama," kata Amos.

Bagi korban kecelakaan akan mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Sedangkan meninggal dunia juga Rp50 juta.

3. Urus klaim cuma 1, 5 jam

Jasa Raharja telah berhasil memangkas klaim dari puluhan hari menjadi 1,5 jam. Tentunya ini harus memakai JRKu, software yang bisa diunduh di AppStore dan PlayStore. Ini hasil kerja sama Jasa Raharja dengan kepolisian dan BPJS.

Jikalau mau klaim, Kamu tinggal unduh software di Android maupun Apple dan ikuti petunjuknya. "Jadi sekarang tak perlu berkas yang bertumpuk," katanya.

4. Selalu berdoa yang baik

Karena lembaga ini yang ditunjuk pemerintah sebagai penyantun kecelakaan, tentu saja Jasa Raharja selalu berdoa semua pemudik dan pengguna jalan selamat sampai tujuan. "Kami akan memberi santunan, tapi lebih baik Kamu tidak klaim santunan itu," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.



Disediakan oleh PT VIVA MEDIA Baru
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

5. Mudik BUMN

Jasa Raharja sudah menjadi pelopor mudik gratis yang mengalihkan pengguna motor ke bus atau kapal. Nah, saat ini Jasa Raharja ditunjuk sebagai koordinator untuk semua program mudik gratis BUMN.

Tahun ini, program mudik gratis BUMN akan memberangkatkan 250 ribu peserta atau naik 22 persen dari tahun lalu. Progtam ini didukung 104 perusahaan BUMN. "Mudik ini tersebar dari banyak sekali moda transportasi," ujar Harwan.

Comments