5 Fakta penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, bisa kena denda Rp 1 M

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

5 Fakta penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, bisa kena denda Rp 1 M

5 Fakta penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, bisa kena denda Rp 1 M

KEPONEWS.COM - 5 Fakta penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, bisa kena denda Rp 1 M Penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan sudah menjadi tren di kalangan masyarakat. Seperti halnya Ahmad Rohani, warga asal Cimahi. Dia mengaku ingin menjadikan uang Rupiah anyar sebagai mahar....

Penggunaan uang Rupiah sebagai mahar pernikahan sudah menjadi tren di kalangan masyarakat. Seperti halnya Ahmad Rohani, warga asal Cimahi. Dia mengaku ingin menjadikan uang Rupiah anyar sebagai mahar.

"Rencananya uang baru ini saya mau pakai buat mahar pernikahan. Insya Allah saya mau nikah 30 Desember 2019 nanti," katanya dikutip dari merdeka.com, Kamis (25/7).

Namun, tahukah kamu, penggunaan uang Rupiah sebagai mahar ternyata dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Bank Indonesia menyatakan memakai uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang.

Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek. Hal ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.

Berikut 5 fakta uang Rupiah yang digunakan sebagai mahar pernikahan yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (25/7).

1. Uang merupakan simbol negara.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menegaskan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filosofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk memakai dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," jelasnya.

2. Ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Menurut UU No 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya sendiri merupakan 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.

3. Disarankan memakai uang elektronik.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, dia menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi. Tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas.

"Intinya ialah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia.

"Bisa juga e-money, non-tunai," imbuhnya.

4. Tetap bisa jadi mahar asal tak dirusak.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar. Asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya menjadi satu bentuk.

"Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai," dia menambahkan.

5. Lebih aman memakai uang mainan.

Bank Indonesia, dalam akun Facebooknya, menyarankan masyarakat memakai uang mainan sebagai mahar.

"Bagi yang ingin menikah disarankan untuk tidak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tulis BI.

Recommended By Editor 5 Fakta penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, bisa kena denda Rp 1 M

Comments