Laporan Koresponden Tribunnews, Richard Susilo dari Jepang
TOKYO - Jumlah WNI yang dipenjara di Jepang hingga 31 Maret 2020 sebanyak 280 orang atau mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah WNI yang diciduk dan melakukan banyak sekali tindak kriminal semakin meningkat terus semenjak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Kemungkinan karena adanya pemberlakuan bebas visa saat itu dengan e-paspor, sehingga banyak yang memanfaatkannya kemudian menjadi Overstay (OS) atau ilegal di Jepang," ungkap sumber , Jumat (3/4/2020).
Jumlah WNI yang meningkat terus menerus semenjak 2012 tersebut sekaligus meningkatkan juga kualitas kejahatan yang muncul di Jepang.
"Kalau dulu para overstay tersebut hanya sebatas menjadi ilegal saja, karena visanya telah habis, termasuk paspornya habis masa berlakunya, kini yang overstay tersebut sudah berani melakukan kriminalitas berat seperti perdagangan narkoba. Bahkan ada pula yang mempunyai senjata api dari pasar gelap," kata sumber Tribun.
Markas besar nasional kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo (Richard Susilo)Jumlah keterlibatan dalam tindak pidana berat narkoba tercatat 11 orang masuk penjara saat ini.
Sementara kejahatan lain selain pidana overstay, ada pula yang melakukan kriminal bank gelap, melakukan transaksi finansial secara gelap dan atau money loundering, tanpa lisensi yang sah.
"Ada pula yang melakukan pemukulan, perampokan, pencurian, penjualan identitas palsu seperti kartu Zairyu (KTP Jepang) dan sebagainya," jelasnya.
Tamu Undangan Sebut Ada Pejabat Polri yang Muncul di Resepsi Pernikahan Mantan Kapolsek Kembangan
China Promosikan Empedu Beruang untuk Obat Covid-19, Beruang Hitam Asia jadi Sasaran
Jumlah kejahatan yang dilakukan WNI tersebut terdiri dari 40 orang melakukan kejahatan berat dan 240 orang kejahatan ringan seperti menjadi overstayer (penduduk ilegal di Jepang).
Apabila dari jumlah kasus maka yang melakukan kejahatan berat dari 40 orang tersebut, jumlah kasusnya ada 41 kasus.
Comments