231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan

231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan

KEPONEWS.COM - 231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengidentifikasi adanya sistem pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang ilegal, alias tak mempunyai izin operasi dari Otoritas J...

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengidentifikasi adanya sistem pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang ilegal, alias tak mempunyai izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada fintech ilegal tersebut dengan melakukan pemblokiran.

"Saat ini kami menemukan 231 fintech ilegal baru, dan sudah dilakukan pemblokiran melalui Kemkominfo," katanya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menkominfo Kaji Subsidi untuk Layanan Fintech di Daerah Pelosok

Selain pemblokiran, pihaknya juga melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian bila didapatkan adanya tindakan pidana yang dilakukan fintech ilegal tersebut. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran untuk melarang fintech payment system memfasilitasi peer to peer lending ilegal.

"Kemudian juga sudah menyurati perbankan untuk menolak pembukaan rekening fintech ilegal dan meminta menutup rekening mereka kalau sudah masuk ke sistem bank," katanya.

Tongam menyatakan, hingga Februari 2019 terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Fintech ilegal ini pun sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan OJK sehingga melindungi konsumen peminjam maupun pemberi pinjaman.

Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Aturan Syariah

Dia mengimbau, untuk setiap masyarakat dpat melihat daftar fintech legal di laman resmi OJK. Dirinya pun meminta, agar masyarakat mau aktif melaporkan pada Kepolisan bila dirugikan oleh fintech ilegal.

"Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar atau tak berizin di OJK, untuk segera melapor pada Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

(fbn)

Comments