20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

Lifestyle & Fashion

Life & Style / Lifestyle & Fashion

20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!

KEPONEWS.COM - 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci! Belakangan, semakin banyak aksi turis asing di Bali yang dinilai meresahkan. Padahal ada banyak sekali aturan setempat yang mestinya mereka patuhi juga sebagai wisatawan....

Belakangan, semakin banyak aksi turis asing di Bali yang dinilai meresahkan. Padahal ada banyak sekali aturan setempat yang mestinya mereka patuhi juga sebagai wisatawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 wacana Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat Edaran tersebut telah berlaku semenjak 31 Mei 2023 yang mengatur perihal kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara selama di Bali.

Pada edaran terkait, Pemprov Bali menjabarkan apa saja hal yang diwajibkan dan dilarang (do s & don ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali. Berikut ini beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.

Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]Wisatawan menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym]

Kewajiban Wisatawan Mancanegara

Datang ke Indonesia, Angel Di Maria Berpotensi Gabung Bali United, Persib, atau Persija Jakarta

1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Dengan sungguh-sungguh menghormati tata cara istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke daerah tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di daerah suci, daerah wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang mempunyai izin/berlisensi (memahami kondisi alam, istiadat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

Gubernur Bali Larang Mendaki, Ombudsman Sampaikan Kepentingan Naik Gunung

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan memakai Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan memakai mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain mempunyai Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, memakai helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Memakai alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan Wisatawan Mancanegara

1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana istiadat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Memakai plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak proaktif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui sosmed, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan usaha tanpa mempunyai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Demikian ulasan singkat mengenai don ts and do s bagi wisata mancanegara saat berada di Bali. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Comments