Senin, 20 September 2021 20:31 WIB
Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 Kg narkotika jenis sabu-sabu di Batam, Senin. Foto: ANTARA/Naim
BATAM - Sebanyak 107,258 kilogram sabu-sabu diselundupkan memakai kapal mewah.
Penyelundupan digagalkan Polda Kepulauan Riau bersama bea cukai.
"Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan di Batam, Senin.
Sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap memakai kapal nelayan. Maka kini sindikat mencoba memakai kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.
Namun, dia mengatakan berkat kerja sama seluruh pihak, maka upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar memakai kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.
Dia menyatakan pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlahnya besar, 107,258 kg sabu-sabu senilai Rp128 miliar.
Pengiriman narkotika dilakukan lima orang terduga yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) tahun Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.
Seorang terduga lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.
BERITA TERKAIT
SPONSORED CONTENT
Comments