ICW: Opini WTP BPK Mempermudah Lembaga/Pemda Cairkan Anggaran

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

ICW: Opini WTP BPK Mempermudah Lembaga/Pemda Cairkan Anggaran

ICW: Opini WTP BPK Mempermudah Lembaga/Pemda Cairkan Anggaran

KEPONEWS.COM - ICW: Opini WTP BPK Mempermudah Lembaga/Pemda Cairkan Anggaran Kantor pusat BPK. (Istimewa). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes P...
Kantor pusat BPKKantor pusat BPK. (Istimewa). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurut Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas, pemberian WTP seringkali menjadi awal siklus lingkaran korupsi.

"Kalau dikatakan hampir semua kementerian lembaga dan pemerintahan daerah mendapat 80 persen opini WTP dengan cara mengarahkan atau mendorong auditor dalam laporan auditnya. Perkembangannya nanti akan tertulis di atas kertas saja, material dan substansinya didorong dengan praktik yang sama mengejar opini WTP dengan suap atau gratifikasi, ini yang mengkhawatirkan karena menjadi awal bagian siklus lingkaran korupsi," kata Firdaus, Sabtu (28/5/2017), dilansir Detikcom.

Menurut Firdaus, kalau BPK sebagai auditor eksternal bisa dipengaruhi bahkan gampang dibeli, lalu supreme auditor internal di kelembagaan dan kementerian juga main mata. Menurutnya, bisa dipastikan siklus korupsi akan terjadi.

"Indikatornya ketika kelembagaan atau pemda sudah berlomba-lomba mendapatkan opini WTP, misalnya dengan merekayasa laporan keuangan atau bekerja sama dengan pihak luar dan untuk memberikan privilege ke auditor. Lalu untuk itu semua pihak ketiga memberikan sesuatu karena ada urusan yang dalam laporan itu sehingga opini yang seharusnya bukan WTP, tapi dipaksakan menjadi WTP," papar Firdaus.

"Karena kalau laporan keuangannya baik maka pencairan dana dari pusat ke daerah atau anggaran lainnya akan semakin mudah," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas BPK R.Yudi Ramdhan mengatakan pengejaran opini WTP bukan merupakan masalah gensi semata bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Melainkan sebuah amanah perundang-undangan yang harus dipertanggungjawabkan.

"Itu bukan soal gengsi, itu amanah setiap tahunnya harus dipertanggungjawabkan. Kalau berdampak itu bukan urusan kita, kita hanya memberikan mandat, memantau rekomendasi dan itu akan berdampak pada setiap tahunnya," ujar Yudi, Sabtu (27/5).


Dari OTT yang dilakukan KPK kemarin (26/5), diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus ini.

Comments